Minggu, 29 November 2009
Selingkup Pendidikan: Konsep Dasar Kebijakan dalam Pendidikan
Jika kebijakan pokok pendidikan nasional 2005-2009 adalah pemerataan dan perluasan akses pendidikan; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik, bagaimana halnya dengan kebijakan strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis ? Terima kasih atas tanggapannya.
Jumat, 21 Agustus 2009
KEBIJAKAN PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN Hasil Survey terhadap SMP Negeri 1 Cilacap sebagai Sekolah Kategori RSBI Tahun Pelajaran 2009/2010
KEBIJAKAN PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN
Hasil Survey terhadap SMP Negeri 1 Cilacap sebagai Sekolah Kategori RSBI
Tahun Pelajaran 2009/2010
I. Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan di hampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan kecuali dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain manfaat bagi kehidupan manusia di satu sisi perubahan tersebut juga telah membawa manusia ke dalam era persaingan global yang semakin ketat. Agar mampu berperan dalam persaingan global, maka sebagai bangsa kita perlu terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan kenyataan yang harus dilakukan secara terencana, terarah, intensif, efektif dan efisien dalam proses pembangunan, kalau tidak ingin bangsa ini kalah bersaing dalam menjalani era globalisasi tersebut.
Berbicara mengenai kualitas sumber daya manusia, pendidikan memegang peran yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Tetapi pada kenyataannya upaya pemerintah tersebut belum cukup berarti dalam meningkatkan kuailtas pendidikan. Salah satu indikator kekurang berhasilan ini ditunjukkan antara lain dengan NEM siswa untuk berbagai bidang studi pada jenjang SLTP dan SLTA yang tidak memperlihatkan kenaikan yang berarti bahkan boleh dikatakan konstan dari tahun ke tahun, kecuali pada beberapa sekolah dengan jumlah yang relatif sangat kecil.
Konsep yang menawarkan kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat dan pemerintah dengan tanggung jawabnya masing - masing ini, berkembang didasarkan kepada suatu keinginan pemberian kemandirian kepada sekolah untuk ikut terlibat secara aktif dan dinamis dalam rangka proses peningkatan kualitas pendidikan melalui pengelolaan sumber daya sekolah yang ada. Sekolah harus mampu menterjemahkan dan menangkap esensi kebijakan makro pendidikan serta memahami kindisi lingkunganya (kelebihan dan kekurangannya) untuk kemudian melaui proses perencanaan, sekolah harus memformulasikannya ke dalam kebijakan mikro dalam bentuk program - program prioritas yang harus dilaksanakan dan dievaluasi oleh sekolah yang bersangkutan sesuai dengan visi dan misinya masing - masing. Sekolah harus menentukan target mutu untuk tahun berikutnya. Dengan demikian sekolah secara mendiri tetapi masih dalam kerangka acuan kebijakan nasional dan ditunjang dengan penyediaan input yang memadai, memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan sumber daya yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan belajar siswa dan masyarakat.
II. Kebijakan Manajemen Mutu
A. Pengertian mutu
Dalam rangka umum mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya) baik berupa barang maupun jasa; baik yang tangible maupun yang intangible. Dalam konteks pendidikan pengertian mutu, dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam "proses pendidikan" yang bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif. Manajemen sekolah, dukungan kelas berfungsi mensinkronkan berbagai input tersebut atau mensinergikan semua komponen dalam interaksi (proses) belajar mengajar baik antara guru, siswa dan sarana pendukung di kelas maupun di luar kelas; baik konteks kurikuler maupun ekstra-kurikuler, baik dalam lingkup subtansi yang akademis maupun yang non-akademis dalam suasana yang mendukung proses pembelajaran. Mutu dalam konteks "hasil pendidikan" mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap akhir cawu, akhir tahun, 2 tahun atau 5 tahun, bahkan 10 tahun). Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil test kemampuan akademis (misalnya ulangan umum, Ebta atau Ebtanas). Dapat pula prestasi di bidang lain seperti prestasi di suatu cabang olah raga, seni atau keterampilan tambahan tertentu misalnya : komputer, beragam jenis teknik, jasa. Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan, dsb.
Antara proses dan hasil pendidikan yang bermutu saling berhubungan. Akan tetapi agar proses yang baik itu tidak salah arah, maka mutu dalam artian hasil (ouput) harus dirumuskan lebih dahulu oleh sekolah, dan harus jelas target yang akan dicapai untuk setiap tahun atau kurun waktu lainnya. Berbagai input dan proses harus selalu mengacu pada mutu-hasil (output) yang ingin dicapai. Dengan kata lain tanggung jawab sekolah dalam school based quality improvement bukan hanya pada proses, tetapi tanggung jawab akhirnya adalah pada hasil yang dicapai . Untuk mengetahui hasil/prestasi yang dicapai oleh sekolah ' terutama yang menyangkut aspek kemampuan akademik atau "kognitif" dapat dilakukan benchmarking (menggunakan titik acuan standar, misalnya :NEM oleh PKG atau MGMP). Evaluasi terhadap seluruh hasil pendidikan pada tiap sekolah baik yang sudah ada patokannya (benchmarking) maupun yang lain (kegiatan ekstra-kurikuler) dilakukan oleh individu sekolah sebagai evaluasi diri dan dimanfaatkan untuk memperbaiki target mutu dan proses pendidikan tahun berikutnya. Dalam hal ini RAPBS harus merupakan penjabaran dari target mutu yang ingin dicapai dan skenario bagaimana mencapainya.
B. Pengertian Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah.
Bervariasinya kebutuhan siswa akan belajar, beragamnya kebutuhan guru dan staf lain dalam pengembangan profesionalnya, berbedanya lingkungan sekolah satu dengan lainnya dan ditambah dengan harapan orang tua/masyarakat akan pendidikan yang bermutu bagi anak dan tuntutan dunia usaha untuk memperoleh tenaga bermutu, berdampak kepada keharusan bagi setiap individu terutama pimpinan kelompok harus mampu merespon dan mengapresiasikan kondisi tersebut di dalam proses pengambilan keputusan. Ini memberi keyakinan bahwa di dalam proses pengambilan keputusan untuk peningkatan mutu pendidikan mungkin dapat dipergunakan berbagai teori, perspektif dan kerangka acuan (framework) dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat terutama yang memiliki kepedulian kepada pendidikan. Karena sekolah berada pada pada bagian terdepan dari pada proses pendidikan, maka diskusi ini memberi konsekwensi bahwa sekolah harus menjadi bagian utama di dalam proses pembuatan keputusan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Sementara, masyarakat dituntut partisipasinya agar lebih memahami pendidikan, sedangkan pemerintah pusat berperan sebagai pendukung dalam hal menentukan kerangka dasar kebijakan pendidikan.
Strategi ini berbeda dengan konsep mengenai pengelolaan sekolah yang selama ini kita kenal. Dalam sistem lama, birokrasi pusat sangat mendominasi proses pengambilan atau pembuatan keputusan pendidikan, yang bukan hanya kebijakan bersifat makro saja tetapi lebih jauh kepada hal-hal yang bersifat mikro; Sementara sekolah cenderung hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan belajar siswa, lingkungan Sekolah, dan harapan orang tua. Pengalaman menunjukkan bahwa sistem lama seringkali menimbulkan kontradiksi antara apa yang menjadi kebutuhan sekolah dengan kebijakan yang harus dilaksanakan di dalam proses peningkatan mutu pendidikan. Fenomena pemberian kemandirian kepada sekolah ini memperlihatkan suatu perubahan cara berpikir dari yang bersifat rasional, normatif dan pendekatan preskriptif di dalam pengambilan keputusan pandidikan kepada suatu kesadaran akan kompleksnya pengambilan keputusan di dalam sistem pendidikan dan organisasi yang mungkin tidak dapat diapresiasiakan secara utuh oleh birokrat pusat. Hal inilah yang kemudian mendorong munculnya pemikiran untuk beralih kepada konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah sebagai pendekatan baru di Indonesia, yang merupakan bagian dari desentralisasi pendidikan yang tengah dikembangkan.
Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah merupakan alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah. Konsep ini diperkenalkan oleh teori effective school yang lebih memfokuskan diri pada perbaikan proses pendidikan (Edmond, 1979). Beberapa indikator yang menunjukkan karakter dari konsep manajemen ini antara lain sebagai berikut;
i. lingkungan sekolah yang aman dan tertib,
ii. sekolah memilki misi dan target mutu yang ingin dicapai,
iii. sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat,
iv. adanya harapan yang tinggi dari personel sekolah (kepala sekolah, guru, dan staf lainnya termasuk siswa) untuk berprestasi,
v. adanya pengembangan staf sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan IPTEK,
vi. adanya pelaksanaan evaluasi yang terus menerus terhadap berbagai aspek akademik dan administratif, dan pemanfaatan hasilnya untuk penyempurnaan/perbaikan mutu, dan
vii. adanya komunikasi dan dukungan intensif dari orang tua murid/masyarakat.
Pengembangan konsep manajemen ini didesain untuk meningkatkan kemampuan sekolah dan masyarakat dalam mengelola perubahan pendidikan kaitannya dengan tujuan keseluruhan, kebijakan, strategi perencanaan, inisiatif kurikulum yang telah ditentukan oleh pemerintah dan otoritas pendidikan. Pendidikan ini menuntut adanya perubahan sikap dan tingkah laku seluruh komponen sekolah; kepala sekolah, guru dan tenaga/staf administrasi termasuk orang tua dan masyarakat dalam memandang, memahami, membantu sekaligus sebagai pemantau yang melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan sekolah yang bersangkutan dengan didukung oleh pengelolaan sistem informasi yang presentatif dan valid. Akhir dari semua itu ditujukan kepada keberhasilan sekolah untuk menyiapkan pendidikan yang berkualitas/bermutu bagi masyarakat.
Dalam pengimplementasian konsep ini, sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengelola dirinya berkaitan dengan permasalahan administrasi, keuangan dan fungsi setiap personel sekolah di dalam kerangka arah dan kebijakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah. Bersama - sama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah harus membuat keputusan, mengatur skala prioritas disamping harus menyediakan lingkungan kerja yang lebih profesional bagi guru, dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta keyakinan masyarakat tentang sekolah/pendidikan. Kepala sekolah harus tampil sebagai koordinator dari sejumlah orang yang mewakili berbagai kelompok yang berbeda di dalam masyarakat sekolah dan secara profesional harus terlibat dalam setiap proses perubahan di sekolah melalui penerapan prinsip-prinsip pengelolaan kualitas total dengan menciptakan kompetisi dan penghargaan di dalam sekolah itu sendiri maupun sekolah lain.
Ada empat hal yang terkait dengan prinsip - prinsip pengelolaan kualitas total yaitu;
i perhatian harus ditekankan kepada proses dengan terus menerus mengumandangkan peningkatan mutu,
ii. kualitas/mutu harus ditentukan oleh pengguna jasa sekolah,
iii. prestasi harus diperoleh melalui pemahaman visi bukan dengan pemaksaan aturan,
iv sekolah harus menghasilkan siswa yang memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap arief bijaksana, karakter, dan memiliki kematangan emosional.
Adanya sistem kompetisi akan mendorong sekolah untuk terus meningkatkan diri, sedangkan penghargaan akan dapat memberikan motivasi dan meningkatkan kepercayaan diri setiap personel sekolah, khususnya siswa. Jadi sekolah harus mengontrol semua semberdaya termasuk sumber daya manusia yang ada, dan lebih lanjut harus menggunakan secara lebih efisien sumber daya tersebut untuk hal - hal yang bermanfaat bagi peningkatan mutu khususnya. Sementara itu, kebijakan makro yang dirumuskan oleh pemerintah atau otoritas pendidikan lainnya masih diperlukan dalam rangka menjamin tujuan - tujuan yang bersifat nasional dan akuntabilitas yang berlingkup nasional.
C. Sekolah Bertarap Internasional (SBI)
1. Konsep Sekolah Bertaraf Internasional
Seperti dijelaskan dalam ”Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2007”, SBI (Sekolah Bertarap Internasional) adalah sekolah yang sudah memenuhi dan melaksanakan standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Selanjutnya aspek-aspek SNP tersebut diperkaya, diperkuat, dikembangkan, diperdalam, diperluas melalui adaptasi atau adopsi standar pendidikan dari salah satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan serta diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Dengan demikian diharapkan SBI harus mampu memberikan jaminan bahwa baik dalam penyelenggaraan maupun hasil-hasil pendidikannya lebih tinggi standarnya daripada SNP. Penjaminan ini dapat ditunjukkan kepada masyarakat nasional maupun internasional melalui berbagai strategi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan konsepsi SBI di atas, maka dalam upaya mempermudah sekolah dalam memahami dan menjabarkan secara operasional dalam penyelenggraan pendidikan yang mampu menjamin mutunya bertaraf internasional, maka dapat dirumuskan bahwa SBI pada dasarnya merupakan pelaksanaan dan pemenuhan delapan unsur SNP sebagai indikator kinerja kunci minimal dan ditambah (dalam pengertian ditambah atau diperkaya/dikembangkan/diperluas/diperdalam) dengan x ; yang isinya merupakan penambahan atau pengayaan/pemdalaman/penguatan/perluasan dari delapan unsur pendidikan tersebut serta sistem lain sebagai indikator kinerja kunci tambahan yang berstandar internasional dari salah satu anggota OECD dan/atau negara maju lainnya.
Hal ini sesuai juga dengan yang dijelaskan dalam kebijakan Depdiknas tersebut bahwa dalam kerangka pencapaian standar mutu internasional, maka tiap sekolah yang telah menjadi rintisan SBI atau SBI mandiri harus memenuhi indikator kinerja kunci minimal (delapan unsur SNP) dan indikator kinerja kunci tambahan (terdiri berbagai unsur x). Delapan unsur SNP tersebut adalah terdiri dari: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Untuk dapat memenuhi karakteristik dari konsep SBI tersebut, yaitu sekolah telah melaksanakan dan memenuhi delapan unsur SNP sebagai pencapaian indikator kinerja kunci minimal ditambah dengan (x) sebagai indikator kinerja kunci tambahan, maka sekolah dapat melakukan minimal dengan dua cara, yaitu:
a. adaptasi, yaitu penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam SNP dengan mengacu (setara/sama) dengan standar pendidikan salah satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional; dan
b. adopsi, yaitu penambahan atau pengayaan/pemdalaman/penguatan/perluasan dari unsur-unsur tertentu yang belum ada diantara delapan unsur SNP dengan tetap mengacu pada standar pendidikan salah satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.
Oleh karena itu bagi sekolah yang akan melakukan adaptasi ataupun adopsi, perlu mencari mitra internasional, misalnya sekolah-sekolah dari negara-negara anggota OECD yaitu: Australia, Austria, Belgium, Canada, Czech Republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Japan, Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom, United States dan negara maju lainnya seperti Chile, Estonia, Israel, Russia, Slovenia, Singapore dan Hongkong yang mutunya telah diakui secara internasional. Atapun dapat juga bermitra dengan pusat-pusat pelatihan, industri, lembaga-lembaga tes/sertifikasi internasional seperti misalnya Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, pusat-pusat studi dan organisasi-organisasi multilateral seperti UNESCO, UNICEF, SEAMEO, dan sebagainya.
Esensi lainnya dari konsepsi tentang SBI adalah adanya daya saing pada forum internasional terhadap komponen-komponen pendidikan seperti output/outcomes pendidikan, proses penyelenggaraan dan pembelajaran, serta input SBI harus memiliki daya saing yang kuat/tinggi. Masing-masing komponen tersebut harus memiliki keunggulan yang diakui secara internasional, yaitu berkualitas internasional dan telah teruji dalam berbagai aspek sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Bukti bahwa telah diakui dan teruji secara internasional dengan sertifikasi minimal dengan berpredikat baik dari salah satu negara anggota OECD, negara maju lainnya atau lembaga internasional yang relevan. Beberapa ciri esensial dari SBI ditinjau dari komponen pendidikan yang berdaya saing tinggi yaitu:
a. Output/outcomes SBI dikatakan memiliki daya saing internasional antara lain bercirikan: (1) lulusan SBI dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik di dalam maupun di luar negeri, (2) lulusan SBI dapat bekerja pada lembaga-lembaga internasional dan/atau negara-negara lain, dan (3) meraih medali tingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni, dan olah raga. Proses penyelenggaraan dan pembelajaran dikatakan memiliki daya saing internasional antara lain cirinya telah menerapkan berbagai model pembelajaran yang berstandar internasional, baik yang bersifat pembelajaran teori, eksperimen maupun praktek;
b. Proses pembelajaran, penilaian, dan penyelenggaraan harus bercirikan internasional, yaitu: (1) pro-perubahan yaitu proses pembelajaran yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar dan eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru, a joy of discovery; (2) menerapkan model pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan; student centered; reflective learning; active learning; enjoyble dan joyful learning; cooperative learning; quantum learning; learning revolution; dan contextual learning, yang kesemuanya itu telah memiliki standar internasional; (3) menerapkan proses pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran; (4) proses pembelajaran menggunakan bahasa Inggris khususnya mata pelajaran sains, matematika, dan teknologi; (5) proses penilaian dengan menggunakan model-model penilaian sekolah unggul dari negara anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; dan (6) dalam penyelenggaraannnya harus bercirikan utama kepada standar manajemen internasional yaitu mengimplementasikan dan meraih ISO 9001 versi 2000 atau sesudahnya dan ISO 14000, dan menjalin hubungan sister school dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri.
c. Input SBI yang esensial bercirikan internasional antara lain: (a) telah terakreditasi dari badan akreditasi sekolah di salah satu negara anggota OECD dan atau negara maju lainnya yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; (b) standar kelulusan lebih tinggi daripada standar kelulusan nasional, sistem administrasi akademik berbasis TIK, dan muatan mata pelajaran sama dengan muatan mata pelajaran (yang sama) dari sekolah unggul diantara negara anggota OECD atau negara maju lainnya yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; (c) jumlah guru minimal 20% berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A dan mampu berbahasa inggris aktif, kepala sekolah minimal berpendidikan S2 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A dan mampu berbahasa inggris aktif, serta semua guru mampu menerapkan pembelajaran berbasis TIK; (d) tiap ruang kelas dilengkapi sarana dan prasarana pembelajaran berbasis TIK, perpustakaan dilengkapi sarana digital/berbasis TIK, dan memiliki ruang dan fasilitas multi media; dan (e) menerapkan berbagai model pembiayaan yang efisien untuk mencapai berbagai target indikator kinerja kunci tambahan.
2. Indikator Kelas Sekolah Bertarap Internasional
Berbagai indikator kinerja kunci minimal dan indikator-indikator kinerja kunci tambahan yang esensial harus mampu dipenuhi dan ditunjukkan sekolah dalam penjaminan mutu pendidikan bertaraf internasional dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
| No. | Objek Penjaminan Mutu | Indikator Kinerja Kunci Minimal (dalam SNP) | Indikator Kinerja Kunci Tambahan (sebagai X-nya) |
| I | Akreditasi | Berakreditasi A dari BAN-Sekolah dan Madrasah | · Berakreditasi tambahan dari badan akreditasi sekolah pada salah satu Lembaga akreditasi pada salah satu negara anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan |
| II | Kurikulum (Standar Isi) dan Standar Kompetensi Lulusan | Menerapkan KTSP | · Sekolah telah menerapkan sistem administrasi akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dimana setiap siswa dapat mengakses transkripnya masing-masing |
| Memenuhi Standar Isi | · Muatan pelajaran (isi) dalam kurikulum telah setara atau lebih tinggi dari muatan pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah negara diantara 30 negara anggota Oraganization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau dari negara maju lainnya | ||
| Memenuhi SKL | · Penerapan standar kelulusan yang setara atau lebih tinggi dari SNP | ||
| · Meraih medali tingkat internasional pada berbagai kompetisi sains, matematika, teknologi, seni dan olah raga | |||
| III | Proses Pembelajaran | Memenuhi Standar Proses | · Proses pembelajaran pada semua mata pelajaran telah menjadi teladan atau rujukan bagi sekolah lainnya dalam pengembangan akhlak mulia, budi pekerti luhur, kepribadian unggul, kepemimpinan, jiwa kewirausahaan, jiwa patriot, dan jiwa inovator · Proses pembelajaran telah diperkaya dengan model-model proses pembelajaran sekolah unggul dari salah negara diantara 30 negara anggota Oraganization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau dari negara maju lainnya · Penerapan proses pembelajaran berbasis TIK pada semua mapel · Pembelajaran pada mapel IPA, Matematika, dan lainnya dengan bahasa Inggris, kecuali mapel Bahasa Indonesia |
| IV | Penilaian | Memenuhi Standar Penilaian | · Sistem/model penilaian telah diperkaya dengan sistem/model penilaian dari sekolah unggul diantara salah negara diantara 30 negara anggota Oraganization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau dari negara maju lainnya |
| V | Pendidik | Memenuhi Standar Pendidik | · Guru Sains, matematika, dan tekonogi mampu mengajar dengan bahasa Inggris · Semua guru mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis TIK · Minimal 20% guru berpendidikan S2/S3 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A |
| VI | Tenaga Kependidikan | Memenuhi Standar Kependidikan | · Kepala sekolah berpendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi A · Kepala sekolah telah menempuh pelatihan kepala sekolah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh pemerintah · Kepala sekolah mampu berbahasa Inggris secara aktif · Kepala sekolah memiliki visi internasional, mampu membangun jejaring internasional, memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan entreprenual yang kuat |
| VII | Sarana dan Prasarana | Memenuhi Standar Sarana dan Prasarana | · Setiap ruang kelas dilengkapi sarana pembelajaran berbasis TIK · Sarana perpustakaan TELAH dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran berbasis TIK di seluruh dunia · Dilengkapi dengan ruang multi media, ruang unjuk seni budaya, fasilitas olah raga, klinik, dll |
| VIII | Pengelolaan | Memenuhi Standar Pengelolaan | · Sekolah meraih sertifikasi ISO 9001 VERSI 2000 atau sesudahnya (2001, dst) dan ISO 14000 · Merupakan sekolah multi kultural · Sekolah telah menjalin hubungan “sister school” dengan sekolah bertaraf/berstandar internasional di luar negeri · Sekolah terbebas dari rokok, narkoba, kekerasan, kriminal, pelecehan seksual, dll · Sekolah menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam semua aspek pengelolaan sekolah |
| IX | Pembiayaan | Memenuhi Standar Pembiayaan | · Menerapkan model pembiayaan yang efisien untuk mencapai berbagai target indikator kunci tambahan |
|
| |||
Pengertian unsur Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM) di sini adalah suatu standar kinerja sekolah yang meliputi unsur-unsur pendidikan yaitu: akreditasi, kurikulum, proses pembelajaran, penilaian, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan pendidikan. Bagi sekolah yang dirintis sebagai SBI, maka diharuskan terlebih dahulu memenuhi standar minimal dari berbagai unsur pendidikan tersebut. Indikator-indikator pendidikan tersebut merupakan kunci pokok yang harus dipenuhi sebagai tolok ukur bahwa sekolah yang bersangkutan minimal telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Sesuai dengan konsep SBI yang dikembangkan sebelumnya bahwa SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah” merupakan ”Sekolah/Madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu unsur anggota Organization for Economic Co-operation and Development dan / atau unsur maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, sehingga memiliki daya saing di forum internasional”.
Pengertian SNP yang diperkaya adalah dipahami sebagai pendalaman, perluasan, dan penguatan terhadap tiap unsur pendidikan sebagaimana disebut di atas, yaitu diperkaya tentang standar kurikulum, standar proses pembelajaran, standar penilaian, standar pendidik, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, dan standar pengelolaan. Pengayaan tersebut luasan, kedalaman, dan cakupannya sangat ditentukan oleh: (1) kondisi dan kemampuan sekolah; (2) tuntuan di era globalisasi; (3) tujuan yang diinginkan (termasuk visi dan misi sekolah yang bersangkutan); dan (4) dukungan berbagai pemangku kepentingan untuk penyelenggaraan SBI.
Sedangkan pengertian tentang mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, tetap dimaknai bahwa SBI yang diselenggarakan di Indonesia tetap pada ”jati diri” bangsa Indonesia. Artinya, SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia tetap bercirikan keindonesiaannya, dimana yang dikatakan ”bertaraf” di sini adalah tentang kompetensi, kemampuan, dan profesionalitas lulusan SBI adalah minimal sama atau lebih tinggi daripada kompetensi, kemampuan, dan profesionalitas lulusan dari sekolah internasional dari salah negara satu anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan. Misalnya, lulusan SBI di Indonesia bidang Metematika harus minimal sama dengan lulusan sekolah internasional dari salah satu negara anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan. Demikian pula halnya untuk bidang-bidang lainnya yaitu sains (IPA), Bahasa Inggris, TIK, dan sebagainya. Oleh karena itu, pemaknaan ”mengacu” di sini lebih dititikberatkan kepada kesesamaan atau kesetaraan akan kompetensi, kemampuan, dan profesionalitas lulusannya.
Makna dari sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota OECD dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan adalah SBI yang tidak bisa lepas dari jiwa, kepribadian, nilai-nilai, dan karakteristik kebangsaan Indonesia, memenuhi SNP yang telah diperkaya sesuai dengan karakteristik sekolah dan lingkungannya, sehingga lulusannya setara atau sama dengan kompetensi, kemampuan, dan profesionalitas daripada lulusan sekolah internasional dari salah satu negara anggota OECD dan / atau negara maju lainnya. Makna lebih jauh daripada ini semua adalah bahwa SBI di Indonesia memang memiliki ciri-ciri tersendiri, tidak semata-mata seratus prosen sama dengan yang lainnya.
Berdasarkan uraian pengertian di atas, maka indikator kinerja kunci minimal yang dipergunakan SBI di Indonesia adalah indikator kinerja kunci pokok yang minimal harus terpenuhi unsur-unsur pendidikan yang terkandung di dalamnya (sebagaimana diamanatkan dalam PP No 19/2005) dan dikembangkan sehingga mampu meluluskan dengan kompetensi, kemampuan dan profesionalitas yang setara dengan lulusan dari sekolah dari negara lain yang juga bertaraf internasional.
Di samping SBI di Indonesia harus memenuhi indikator kinerja kunci minimal, maka dituntut juga harus memenuhi Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT). Kalau indikator kinerja kunci minimal merupakan indikator kinerja pokok, maka indikator kinerja kunci tambahan merupakan indikator kinerja ”plus”-nya. Pengertian ”plus” di sini bukanlah semata-mata sebagai tambahan yang asal-asalan, akan tetapi harus memenuhi karakteristik keinternasionalannya juga, yaitu dengan mengacu kepada standar internasional dari salah satu negara anggota OECD atau negara maju lainnya yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan secara internasional. Dengan bahasa dan rumusan yang dapat dipahami dengan mudah tentang konsep ini, maka ”plus” tersebut adalah merupakan ”x-nya” dari indikator kinerja kunci minimal. Sementara itu, sesuai dengan konsep yang dikembangkan di atas bahwa indikator kinerja kunci minimal tidak lain adalah SNP, sehingga dapat ditarik pengertian bahwa SBI adalah sekolah yang telah memenuhi SNP ”plus” X. Sekali lagi, batasan atau rumusan ini bukan untuk menyederhanakan pemaknaan atau pengertian SBI itu sendiri, akan tetapi lebih dimaknai sebagai suatu formulasi saja dalam mempermudah pemahaman oleh para pemangku kepentingan atau masyarakat tentang SBI itu sendiri. Rumusan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau mengecilkan akan arti, tujuan, dan makna tentang SBI, justru diharapkan lebih mempercepat pemahaman tentang SBI.
Sama halnya dengan indikator kinerja kunci minimal (atau SNP), maka bagi sekolah yang dirintis menjadi SBI juga harus mampu memenuhi berbagai unsur tambahan yang dikembangkan dari masing-masing unsur pendidikan di dalam SNP atau indikator kinera kunsi minimal tersebut. Pengembangan indikator kinerja kunci tambahan (”x”-nya) dapat dilakukan dengan cara yang sama yaitu memberikan pengayaan. Makna pengayaan di sini pada dasarnya adalah juga memperluas, memperdalam, dan memperkuat atau bahkan menambah dari indikator unsur-unsur pendidikan dalam SNP. Seperti dijelaskan sebelumnya, maka cara yang ditempuh untuk mewujudkan adanya pengembangan atau pengayaan dari indikator kinerja kunci tambahan (”x”-nya) ini antara lain melalui adposi atau adaptasi. Jika adaptasi atau adopsi terhadap program-program pendidikan dari luar negeri dilakukan, maka SBI perlu mencari mitra internasional, misalnya sekolah-sekolah dari USA, UK, Australia, Jerman, Perancis, Jepang, Korea Selatan, Hongkong, dan Singapore yang mutunya telah diakui secara internasional, atau pusat-pusat pelatihan, industri, lembaga-lembaga tes/sertifikasi internasional seperti misalnya Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, pusat-pusat studi dan organisasi-organisasi multilateral seperti UNESCO.
Penyelenggaraan SBI pada dasarnya merupakan amanat undang-undang dan tuntutan global. Bagi sekolah yang merintis sebagai SBI harus mampu memberikan jaminan kepada semua pemangku kepentingan bahwa dalam sistem penyelenggaraan, komponen-komponen pendidikan, dan hasil-hasil pendidikannya yang dicerminkan dalam indikator kinerja kunci minimal (SNP) maupun dalam indikator kinerja kunci tambahan (”x”-nya) adalah benar-benar telah menunjukkan ciri-ciri keinternasionalan.
3. Pemenuhan IKKM dan IKKT SBI
Sekolah yang ditetapkan sebagai SBI harus memenuhi Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM) dan Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT). Pemenuhan IKKM dan IKKT tersebut adalah untuk memberikan jamninan bahwa sekolah tersebut telah memberikan jaminan mutu pendidikan yang benar-benar bertaraf internasional. Dalam rangka pemenuhan jaminan mutu tersebut, maka Sekolah Bertaraf Internasional dipandang sebagai suatu sistem harus memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam IKKM dan IKKT tersebut.
Sebagai suatu sistem pendidikan, setiap sekolah harus memenuhi berbagai komponen yang sekaligus menjadi sasaran untuk pencapaian tujuan pendidikan itu sendiri yaitu terdiri: komponen akreditasi, komponen kurikulum, komponen proses pembelajaran, komponen penilaian, komponen pendidik, komponen tenaga kependidikan, komponen sarana dan prasarana, dan komponen pengelolaan serta komponen pembiayaan pendidikan. Dalam praktik penyelenggaraannya, semua komponen tersebut merupakan obyek penjaminan mutu pendidikan. Maksudnya adalah bahwa mutu pendidikan yang akan dicapai oleh sekolah obyeknya adalah komponen-komponen pendidikan tersebut.
Tingkatan dan kualifikasi mutu pendidikan yang akan dicapai sebagai SBI minimal adalah bertaraf atau setara dengan tingkatan dan kualifikasi mutu pendidikan dari negara-negara anggota OECD, negara maju lain, dan atau sekolah bertaraf internasional lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pengakuan akan standar keinternasionalan SBI oleh masyarakat atau dunia internasional antara lain ditunjukkan melalui akreditasi dan sertifikasi sekolah sebagai sistem dan/atau oleh komponen-komponen pendidikan yang ada. Dengan demikian, sekolah yang dirintis menjadi SBI harus memenuhi kriteria internasional terhadap masing-masing komponen pendidikan tersebut. Jaminan yang dapat ditunjukkan oleh SBI bahwa sebagai suatu sistem (output-proses-input) dan/atau komponen-komponen pendidikannya telah bertaraf internasional antara lain melalui berbagai strategi, prestasi akademik dan non akademik, kerjasama dengan pihak lain, dan sebagainya yang semuanya memiliki ciri-ciri keinternasionalan.
Sebagai suatu sistem, penjaminan akan mutu internasional dapat ditunjukkan oleh sekolah dengan karakteristik sebagai berikut:
1. Output/lulusan SBI memiliki kemampuan-kemampuan bertaraf nasional plus internasional sekaligus, yang ditunjukkan oleh penguasaan SNP Indonesia dan penguasaan kemampuan-kemampuan kunci yang diperlukan dalam era global. SNP merupakan standar minimal yang harus diikuti oleh semua satuan pendidikan yang berakar Indonesia, namun tidak berarti bahwa output satuan pendidikan tidak boleh melampui SNP. SNP boleh dilampaui asal memberikan nilai tambah yang positif bagi pengaktualan potensi peserta didik, baik intelektual, emosional, maupun spiritualnya. Selain itu, nilai tambah yang dimaksud harus mendukung penyiapan manusia-manusia Indonesia abad ke-21 yang kemampuannya berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, beretika global, dan sekaligus berjiwa dan bermental kuat, integritas etik dan moralnya tinggi, dan peka terhadap tuntutan-tuntutan keadilan sosial. Sedang penguasaan kemampuan-kemampuan kunci yang diperlukan dalam era global merupakan kemampuan-kemampuan yang diperlukan untuk bersaing dan berkolaborasi secara global dengan bangsa-bangsa lain, yang setidaknya meliputi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yang canggih serta kemampuan berkomunikasi secara global.
2. Proses penyelenggaraan SBI mampu mengakrabkan, menghayatkan dan menerapkan nilai-nilai (religi, ekonomi, seni, solidaritas, dan teknologi mutakhir dan canggih), norma-norma untuk mengkonkretisasikan nilai-nilai tersebut, standar-standar, dan etika global yang menuntut kemampuan bekerjasama lintas budaya dan bangsa. Selain itu, proses belajar mengajar dalam SBI harus pro-perubahan yaitu yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan daya kreasi, inovasi, nalar dan eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan baru, “a joy of discovery”, yang tidak tertambat pada tradisi dan kebiasaan proses belajar di sekolah yang lebih mementingkan memorisasi dan recall dibanding daya kreasi, nalar dan eksperimentasi peserta didik untuk menemukan kemungkinan baru. Proses belajar mengajar SBI harus dikembangkan melalui berbagai gaya dan selera agar mampu mengaktualkan potensi peserta didik, baik intelektual, emosional maupun spiritualnya sekaligus. Penting digaris bawahi bahwa proses belajar mengajar yang bermatra individual-sosial-kultural perlu dikembangkan sekaligus agar sikap dan perilaku peserta didik sebagai makhluk individual tidak terlepas dari kaitannya dengan kehidupan masyarakat lokal, nasional, regional dan global. Bahasa pengantar yang digunakan dalam proses belajar mengajar adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing (khususnya Bahasa Inggris) dan menggunakan media pendidikan yang bervariasi serta berteknologi mutakhir dan canggih, misalnya laptop, LCD, dan VCD. Oleh karenanya, tafsir ulang terhadap praksis-praksis penyelenggaraan proses belajar mengajar yang berlangsung selama ini sangat diperlukan. Proses belajar mengajar di sekolah saat ini lebih mementingkan jawaban baku yang dianggap benar oleh guru, tidak ada keterbukaan dan demokrasi, tidak ada toleransi pada kekeliruan akibat kreativitas berpikir karena yang benar adalah apa yang dipersepsikan benar oleh guru. Itulah yang disebut sebelumnya sebagai memorisasi dan recall. SBI harus mengembangkan proses belajar mengajar yang: (1) mendorong keingintahuan (a sense of curiosity and wonder), (2) keterbukaan pada kemungkinan-kemungkinan baru, (3) prioritas pada fasilitasi kemerdekaan dan kreativitas dalam mencari jawaban atau pengetahuan baru (meskipun jawaban itu salah atau pengetahuan baru dimaksud belum dapat digunakan); dan (4) pendekatan yang diwarnai oleh eksperimentasi untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru.
3. Input SBI adalah segala hal yang diperlukan untuk berlangsungnya proses dan harus memiliki tingkat kesiapan yang memadai. Input penyelenggaraan SBI yang ideal untuk menyelenggarakan proses pendidikan yang bertarap internasional meliputi siswa baru (intake) yang diseleksi secara ketat dan masukan instrumental yaitu kurikulum, pendidik, kepala sekolah, tenaga pendukung, sarana dan prasarana, dana, dan lingkungan sekolah. Intake (siswa baru) diseleksi secara ketat melalui saringan rapor SD, ujian akhir sekolah, scholastic aptitude test (SAT), kesehatan fisik, dan tes wawancara. Siswa baru SBI memiliki potensi kecerdasan unggul, yang ditunjukkan oleh kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, dan berbakat luar biasa. Sementara itu, SBI memiliki instrumental inputs ideal sebagai berikut: Kurikulum diperkaya (diperkuat, diperluas dan diperdalam) agar memenuhi standar isi SNP plus kurikulum bertaraf internasional yang digali dari berbagai sekolah dari dalam dan dari luar negeri yang jelas-jelas memiliki reputasi internasional. Guru harus memiliki kompetensi _nsure_or_al (penguasaan matapelajaran), _nsure_or, kepribadian dan _nsure bertaraf internasional, serta memiliki kemampuan berkomunikasi secara internasional yang ditunjukkan oleh penguasaan salah satu bahasa asing, misalnya bahasa Inggris. Selain itu, guru memiliki kemampuan menggunakan ICT mutakhir dan canggih. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan _nsure_or_al dalam manajemen, kepemimpinan, organisasi, administrasi, dan kewirausahaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan SBI, termasuk kemampuan komunikasi dalam bahasa asing, khususnya Bahasa Inggris. Tenaga pendukung, baik jumlah, kualifikasi maupun kompetensinya memadai untuk mendukung penyelenggaraan SBI. Tenaga pendukung yang dimaksud meliputi pustakawan, laboran, teknisi _nsure_o, kepala TU, tenaga administrasi (keuangan, akuntansi, kepegawaian, akademik, sarana dan prasarana, dan kesekretariatan. Sarana dan prasarana harus lengkap dan mutakhir untuk mendukung penyelenggaraan SBI, terutama yang terkait langsung dengan penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik buku teks, referensi, modul, media belajar, peralatan, dsb. Organisasi, manajemen dan administrasi SBI memadai untuk menyelenggarakan SBI, yang ditunjukkan oleh: (1) organisasi: kejelasan pembagian tugas dan fungsi, dan koordinasi yang bagus antar tugas dan fungsi; (2) manajemen tangguh, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, koordinasi dan evaluasi; dan (3) administrasi rapi, yang ditunjukkan oleh pengaturan dan pendayagunaan sumberdaya pendidikan secara efektif dan efisien. Lingkungan sekolah, baik fisik maupun nir-fisik, sangat kondusif bagi penyelenggaraan SBI. Lingkungan nir-fisik (kultur) sekolah mampu menggalang konformisme perilaku warganya untuk menjadikan sekolahnya sebagai pusat gravitasi keunggulan pendidikan yang bertaraf internasional. Secara tabuler, standar SBI secara umum untuk SMP yang meliputi output, proses, dan input.
Khusus untuk standar akreditasi SBI menggunakan Standar Akreditasi Sekolah yang disusun oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional plus standar internasional yang dimiliki oleh mitra kerja SBI dari luar negeri (_nsure maju). Standar internasional yang dimaksud misalnya IB, Cambridge, ISO, IMO, TOEFL, dan IELTS.
D. Konsep SBI pada Jenjeng Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945 pada pasal 31 dinyatakan bahwa: (1) Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; serta (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan tiga rencana strategis dalam jangka menengah, yaitu: (1) peningkatan akses dan pemerataan dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar, (2) peningkatan mutu, efisiensi, relevansi, dan peningkatan daya saing, dan (3) peningkatan manajemen, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Dalam upaya peningkatan mutu, efisiensi, relevansi, dan peningkatan daya saing secara nasional dan sekaligus internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, maka telah ditetapkan pentingnya penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bertaraf internasional ini, maka: (1) pendidikan bertaraf internasional yang bermutu (berkualitas) adalah pendidikan yang mampu mencapai standar mutu nasional dan internasional, (2) pendidikan bertaraf internasional yang efisien adalah pendidikan yang menghasilkan standar mutu lulusan optimal (berstandar nasional dan internasional) dengan pembiayaan yang minimal, (3) pendidikan bertaraf internasional juga harus relevan, yaitu bahwa penyelenggaraan pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, orang tua, masyarakat, kondisi lingkungan, kondisi sekolah, dan kemampun pemerintah daerahnya (kabupaten/kota dan propinsi); dan (4) pendidikan bertaraf internasional harus memiliki daya saing yang tinggi dalam hal hasil-hasil pendidikan (output dan outcomes), proses, dan input sekolah baik secara nasional maupun internasional.
Penyelenggaraan pendidikan yang bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang selanjutnya disebut dengan Sekolah Bertaraf Internasional (disingkat dengan SBI) dilatarbelakangi oleh alasan-alasan berikut:
- Era globalisasi menuntut kemampuan daya saing yang kuat dalam teknologi, manajemen dan sumberdaya manusia. Keunggulan teknologi akan menurunkan biaya produksi, meningkatkan kandungan nilai tambah, memperluas keragaman produk, dan meningkatkan mutu produk. Keunggulan manajemen dapat mempengaruhi dan menentukan bagus tidaknya kinerja sekolah, dan kenggulan sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi pada tingkat internasional, akan menjadi daya tawar tersendiri dalam era globalisai ini.
- Dalam upaya peningkatan mutu, efisien, relevan, dan memiliki daya saing kuat, maka dalam penyelenggaraan SBI pemerintah memberikan beberapa landasan yang kuat yaitu: (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003) Pasal 50 ayat (3) dinyatakan bahwa “pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”; (b) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (disingkat SNP); (c) UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 menetapkan tahapan skala prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005-2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.
- Penyelenggaraan SBI didasari oleh filosofi eksistensialisme dan esensialisme (fungsionalisme). Filosofi eksistensialisme berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui fasilitasi yang dilaksanakan melalui proses pendidikan yang bermartabat, pro-perubahan (kreatif, inovatif dan eksperimentatif), menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik. Filosofi eksistensialisme berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui fasilitasi yang dilaksanakan melalui proses pendidikan yang bermartabat, pro-perubahan (kreatif, inovatif dan eksperimentatif), menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik. Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia harus memperhatikan perbedaan kecerdasan, kecakapan, bakat dan minat peserta didik. Jadi, peserta didik harus diberi perlakuan secara maksimal untuk mengaktualkan potensi intelektual, emosional, dan spriritualnya. Para peserta didik tersebut merupakan aset bangsa yang sangat berharga dan merupakan salah satu faktor daya saing yang kuat, yang secara potensial mampu merespon tantangan globalisasi. Filosofi esensialisme menekankan bahwa pendidikan harus berfungsi dan relevan dengan kebutuhan, baik kebutuhan individu, keluarga, maupun kebutuhan berbagai sektor dan sub-sub sektornya, baik lokal, nasional, maupun internasional. Terkait dengan tuntutan globalisasi, pendidikan harus menyiapkan sumberdaya manusia Indonesia yang mampu bersaing secara internasional.
- Dalam mengaktualisasikan kedua filosofi tersebut, empat pilar pendidikan yaitu learning to know, learning to do, learning to live together, and learning to be merupakan patokan berharga bagi penyelarasan praktek-praktek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, mulai dari kurikulum, guru, proses belajar mengajar, sarana dan prasarana, hingga sampai penilaiannya. Makdusnya adalah pembelajaran tidaklah sekedar memperkenalkan nilai-nilai (learning to know), tetapi juga harus bisa membangkitkan penghayatan dan mendorong menerapkan nilai-nilai tersebut (learning to do) yang dilakukan secara kolaboratif (learning to live together) dan menjadikan peserta didik percaya diri dan menghargai dirinya (learning to be). Dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dan dengan mempertimbangkan berbagai alasan sebagaimana dijelaskan di atas, maka Direktorat Pembinaan SMP Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2007 telah merintis 100 SMP Negeri di Indonesia menjadi SBI. Hal ini sesuai dengan Permendiknas Nomor ........... Tahun 2007 tentang ”Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”, bahwa dalam tahapan penyelenggaraan SBI dimulai pada fase rintisan terlebih dahulu, selanjutnya menuju fase kemandirian, sehingga pada saat ini dari 100 SMP-SBI tersebut disebut dengan Rintisan SMP-SBI. Dimana dalam fase rintisan ini terdiri atas dua tahap, yaitu pertama tahapan pengembangan kemampuan SDM, modernisasi manajemen, dan kelembagaan, dan kedua tahap konsolidasi. Dalam fase rintisan ini bentuk pembinaannya antara lain melalui: sosialisasi tentang SBI, peningkatan kemampuan SDM sekolah, peningkatan manajemen, peningkatan sarana dan prasarana, serta pemberian bantuan dana blockgrant dalam bentuk sharing dengan pemerintah daerah tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam jangka waktu tertentu. Diharapkan pada saatnya nanti sekolah mampu secara mandiri untuk menyelenggarakan SBI.
Penetapan 100 SMP sebagai rintisan SBI didasarkan atas berbagai pertimbangan dan alasan, yaitu:
- Dalam upaya penjaminan mutu penyelenggaraan SBI beserta hasil pendidikan nantinya yang setara dengan mutu SBI dari negara-negara maju atau diantara negara anggota OECD;
- Didasarkan pada pemenuhan persyaratan/kriteria sebagai rintisan SBI dari hasil evaluasi kepada seluruh sekolah (1314 SMP) yang telah ditetapkan dan menjalankan kebijakan sebagai Sekolah Standar Nasional (SSN);
- Keterbatasan kemampuan pemerintah pusat dan daerah dalam beberapa hal, khususnya mengenai pembiayaan rintisan SBI. Berdasarkan berbagai peraturan perundangan dan beberapa pertimbangan/alasan di atas, maka penting kiranya pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional) berkewajiban untuk memberikan arahan, bimbingan dan pengaturan terhadap sekolah-sekolah yang telah dan akan merintis SBI, baik untuk sekolah negeri maupun swasta supaya kedepan pengembangannya lebih terarah, terencana, dan sistematis, serta diharapkan di setiap daerah Kbupaten/Kota di Indonesia terdapat minimal satu satuan dan jenis pendidikan yang bertaraf internasional, baik yang diselenggarakan sebagai rintisan oleh pemerintah, masyarakat secara mandiri atau secara swadana bagi sekolah yang didukung oleh dana yang kuat dari pemerintah daerah atau yayasan.
Sekolah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau oleh masyarakat harus berlandaskan pada beberapa peraturan perundangan dan kebijakan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 50 menyatakan bahwa:
a. Ayat (2): Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
b. Ayat (3): pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi sekolah yang bertaraf internasional. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 mengatur perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 61 Ayat (1) menyatakan bahwa: Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.
- Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009 menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan sekolah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional (Tahun 2007) tentang Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, antara lain pada halaman 10 disebutkan “.........diharapkan seluruh pemangku kepentingan untuk menjabarkan secara operasional sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Sekolah/Madrasah bertaraf internasional...”
III. Implementasi Manajemen Berbasis Mutu di SMP Negeri 1 Cilacap
A. Visi
Unggul dalam prestasi, luhur budi pekerti, berwawasan internasional
B. Misi
1. Mengadakan kegiatan proses belajar dan pembelajaran
secara efektif yang membuat siswa dapat mengembangkan
potensi kecakapannya.
2. Mengajak seluruh warga sekolah untuk mengembangkan diri secara progresif dan optimal.
3. Mengembangkan sikap arif, bijaksana danberbudi pekerti luhur
4. Mengembangkan koordinasi secara aktif dan efektif antara warga sekolah, siswa, orang tua dan masyarakat untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang unggul.
5. sekolah negara tetangga dikawasan ASEAN.
C. Hasil Pelaksanaan Program
1. Standar SKL
a. Pendalaman materi SBI
b. Peningkatan rata-rata NUN dari tahun 2006/2007 – 2008/2009
§ Rata-rata NUN 2006/2007 : 7,79
§ Rata-rata NUN 2007/2008 : 8,26
§ Rata-rata NUN 2008/2009 : 8,30
c. Tersusun SKL SBI
d. Hasil kejuaraan
§ Peraih medali perunggu olimpiade Fisika SMP tingkat nasional tahun 2006
§ Juara III Provinsi, Lomba Cipta Puisi dan Cerpen tahun 2009
§ Juara III Provinsi, Siswa Teladan (Putri) tahun 2009
§ Juara VIII Provinsi, Siswa Teladan (Putra) tahun 2009
§ Juara V Provinsi, OSN Fisika tahun 2009
§ Juara I Kabupaten, Lomba Sinopsis tahun 2009
§ Sepuluh Besar Provinsi, Story Telling tahun 2009
§ Juara II Provinsi, Taekwondo tahun 2009
§ Juara II Nasional, Musikalisasi Puisi tahun 2009
§ Masuk Nasional, Tenis Lapangan tahun 2009
2. Standar Isi:
a. Tersusun KTSP-RSBI
b. Tersusun Silabus, RPP – RSBI
c. Penambahan Bahan Ajar
3. Standar Proses:
a. Kepemilikan Silabus dan RPP – RSBI oleh masing-masing guru
b. Jumlah robongan belajar perkelas 24 siswa
c. Rasio buku dan siswa 1:1
d. Peningkatan supervise pembelajaran
e. Peningkatan dan pengembangan instrument penilaian mengguneken Wonder Share Quiz
4. Standar Penilaian:
a. Tersusun instrument-instrumen penilaian-RSBI, soal, kisi-kisi, dll.
b. Peningkatan konsep dan system penilaian
5. Standar Pengelolaan:
a. Penyusunan RPS, RKAS, Data Kesiswaan, dll.
b. Tersusun dokumen pelaporan
c. Jalinan kerja sama dengan lembaga pendidikan; Kursus computer dan Bahasa Inggris
d. Jalinan kerjasama dengan dunia usaha pada bidang Bea Siswa; Pertamina, Semen Holshim, dll.
6. Standar Sarana Prasarana:
a. Pemenuhan ruang kelas RSBI
b. Perluasan jaringan internet dengan Hot Spot radius 100 m2
c. Terpenuhinya taman bermain dan rekreasi
d. Penambahan sarana dan prasarana perpustakaan sekolah
e. Ruabg lab bahasa
f. Ruang lab multimedia
7. Standar Kompetensi Tenaga Pendidik dan Kependidikan:
a. Peningkatan kopetensi professional, melalui kegiatan kursus bahasa Inggris,
b. Kursus ICT-Dasar bagi guru-guru pemula
c. Kursis ICT-Pengembangan
8. Standar Biaya :
a. Tersusun proposal-proposal penggalangan dana
b. Tersusun pelaporan dana
c. Peningkatan income generating
d. Dukungan komite sekolah dan orang tua sisswa
D. Rencana Tindak Lanjut Program dan Kegiatan Tahun ke-3
| No. | Aspek | Program |
| 1. | Pemenuhan SKL | 1. Tes 2x dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris 2. Pendalaman materi SBI 3. Pengembangan SKL SBI 4. Peningkatan perolehan juara baika akademik maupun non-akademik |
| 2. | Pemenuhan Standar Isi | 1. Penyusunan buku KTSP-SBI 2. Penyusunan silabus, RPP-SBI 3. Pemenuhan Panduan, Bahan Ajar – SBI |
| 3. | Pemenuhan Standar Proses Pembelajaran | 1. Peningkatan prasyarat pembelajaran : • Rombel rata-rata 24 siswa • Beban mengajar bagi guru minimal 24 jam • Ratio buku dan siswa 1:1 • Peningkatan pengelolaan kelas 2. Peningkatan Pelaksanaan Pembelajaran: • Cakupan pendahuluan pembelajaran • Penerapan CTL, PAIKEM dll. 3. Pengembangan Instrumen Penilaian 4. Peningkatan Supervisi PBM |
| 4. | Pemenuhan Standar Penilaian | 1. Penyusunan instrument pembelajaran SBI 2. Pengembangan evaluasi dengan Wonder Share Quiz Creator |
| 5. | Pemenuhan Standar Pengelolaan | 1. Menyusun dokumen-dokumen (RPS, RKAS, dll) 2. Penyusunan dokumen pelaporan dan kerja sama dengan media cetak 3. Pemasangan SIM/PAS 4. Menjalin kerjasama dengan RSBI lain, Perguruan Tinggi, Lembaga pendidikan dan dunia usaha |
| 6. | Pemenuhan Standar Sarana Prasarana | 1. Pemenuhan ruang RSBI 2. Peningkatan jaringa hot spot hingga 100 % 3. Peningkatan srpras perpustakaan 4. Pengembangan cafeteria bertarap internasional 5. Pemenuhan computer ruang guru dan peningkatan perangkat lab multi media dan lab bahasa 6. Pengadaan Lab Pendidikan Teknologi Dasar |
| 7. | Pemenuhan Standar Kompetensi Tenaga Pendidik dan Kependidikan | 1. Peningkata kursus Bahasa Inggris Dasar dan Komputer bagi guru-guru 2. Kursus makro media flash dan corel draw lanjutan bagi gu-guru SBI 3. Pelatihan pengaksesan internet 4. Menjalin kerjasama dengan RSBI lain, Perguruan Tinggi, Lembaga pendidikan 5. Peningkatan jumlah tenaga pendidikan jenjang S2 |
| 8. | Pemenuhan Standar Pembiayaan | 1. Penyusunan proposal penyadaan, pengalokasian dan pelaporan penggunaan dana 2. Peningkatan income generating 3. Dukungan komite sekolah dan orang tua siswa |
IV. Kesimpulan dan Saran
- Kesimpulan
1. Secara psikologis kelembagaan, pada dasarnya pihak manajmen dan stap SMPN 1 Cilacap telah siap melaksanakan manajemen berbasis kualitas di SMP tersebut. Namun pada tahap pelksanaannya masih perlu mendapat bimbingan yang intensif dari pihak-pihak yang terkait dengan lembaga pengambil kebijakan dan penjamin peningkatan kualitas pendidikan.
2. Beberapa standar SBI masih belum terpenuhi.
3. Pengambilan kebijakan manajemmen SDM dipandang cukup baik, hal ini tercermin dari upaya-upaya yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan.
4. Banyak hal positif yang dapat dicontoh/diadopsi oleh sekolah-sekolah yang belum melaksanakan system manajemen berbasis kualitas khususnya bagi sekolah yang berada di sekitar SMPN 1 Cilacap
- Saran
1. Bagi sekolah yang berencana menjadi SBI, hendaknya dalam pengajuan RSBI kepada pemerintah pertimbangan kajian pemenuhan standar SKM/SSN menjadi sangat utama, jika tidak maka dalam pelaksanaannya terkesan dipaksakan.
2. Jalinan kerjasama secara kelembagaan hendaknya lebih ditingkatkan secara regional atau global dilihat dari aspek kulitas ataupun kuantitatif.
5. Jalinan kerjasama yang dimaksud hendaknya tidak hanya dalam aspek manajerial organisasi namun juga manajerial kualitas.
6. Kepada pihak pengambil dan penentu kebijakan, komunikasi yang selama ini dilakukan dengan masyarakat tentang transparansi dan akuntabilitas lembaga pelaksana RSBI/SBI, hendaknya lebih ditingkatkan.
---o0o---
Daftar Pustaka :
- Edwar Sallis (2008), Total Quality Management in Education, Jogjakarta, IRCiSoD
- http://www.smpn1cilacap.sch.id/
- Randal S. Schuler (1996), Manajemen Sumber Daya Manusia Menghadapi Abad 21, Jakarta, Erlangga
- -------------------------- Lampiran Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang SNP
